Terbit Perpres 38 Tahun 2020, NIP PPPK Belum Bisa Diproses

  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020, tidak lantas para honorer K2 yang lolos seleksi PPPK bisa mendapatkan NIP PPPK. PerpresNomor38Tahun2020

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK disambut sukacita sebagian besar honorer K2. Sayangnya, keluarnya Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari dan diundangkan pada 28 Februari itu belum bisa memutuskan honorer K2 yang lulus PPPK mendapatkan NIP. Badan Kepegawaian Negara masih menunggu satu Perpres lagi tentang Penggajian PPPK.

"Untuk PPPK ini kan ada dua Perpres yang mengatur. Yaitu soal gaji dan jabatan. Nah, yang jabatan kan sudah keluar. Tinggal tunggu yang Perpres gaji," ujarnya. Paryono menjelaskan, pada dasarnya pemberkasan NIP PPPK tidak memakan waktu lama. Kalau pengusulan dari instansi cepat, proses di BKN tidak lama.Baca Juga: "Kami ada standar operasional prosedur pengurusan NIP. Jadi kalau semua lengkap, cepat juga NIP terbit," ucapnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPKSudah terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang jabatan PPPK yang sudah dinanti para honorer K2. PerpresNomor38Tahun2020
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Terbit, Tetapi Banyak Honorer K2 KecewaSejumlah honorer K2 tenaga teknis lainnya kecewa lantaran tidak terakomodir dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang PPPK. PerpresNomor38Tahun2020
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Perpres Nomor 38 Tahun 2020: Kriteria Jabatan yang Bisa Diisi PPPKInilah Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK yang sudah lama ditunggu honorer K2. PerpresNomor38Tahun2020
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Perpres PPPK Belum Terbit, Sinkronisasi Data Honorer K2 Tidak JelasDua hal yang dinantikan honorer K2 saat ini adalah Perpres PPPK dan sinkronisasi data sebagai bahan roadmap penyelesaikan honorer. PerpresPPPK
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Perpres PPPK Sekali Terbit, Titi Honorer K2: Alhamdulillah Tidak Berbelit-belitDeputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memastikan Perpres PPPK yang ditunggu honorer K2 hanya sekali terbit.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Ada 147 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK, Apa Saja?Perpres itu mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi PPPK. Ada 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK. PPPK
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »