Kepala BP2MI Benny Rhamdani ketika ditemui usai pelepasan PMI ke Korsel dalam acara di Jakarta, Senin
Ini hanya masalah, yang dibutuhkan goodwill negara sebetulnya. Kalau menunggu unprosedural atau ilegal yang sekarang ada di luar negeri mendaftarkan diri ke sistem yang dimiliki perwakilan Republik Indonesia, itu sulit Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani menyebut perlu kebijakan khusus untuk menyelesaikan persoalan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang masih tertahan usai melakukan pertemuan dengan Dewan Pertimbangan Presiden .
Ditemui usai acara pelepasan penempatan PMI ke Korsel yang diadakan di Jakarta, Senin, Kepala BP2MI Benny mengatakan dalam pertemuan dengan Wantimpres pada hari ini dia menjelaskan mayoritas barang milik PMI diketahui masih tertahan dari hasil inspeksi mendadak pada empat gudang di Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini.atau ilegal yang sekarang ada di luar negeri mendaftarkan diri ke sistem yang dimiliki perwakilan Republik Indonesia, itu sulit," ujarnya.
Aturan tersebut mengalami revisi terkait barang milik PMI. Dengan ketentuan saat ini yaitu besaran relaksasi pajak untuk per tahunnya yakni 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »