Polisi Tetapkan 10 Tersangka Duel Maut Konten Berdarah di Sukabumi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus duel maut yang dibuat konten yang melibatkan pelajar SMP di Kabupaten Sukabumi pada Sabtu lalu.
"Atas kejadian ini ada satu korban pelajar umur 13 tahun meninggal dunia, titik berat dari pers rilis kali ini, adalah bahwa kami akan menetapkan status tersangka semua pihak yang terlibat, 10 orang ABH disesuaikan dengan peran masing masing," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, Rabu .Tragedi Kematian Tragis Anak TK di Sukabumi Jangan Lagi Terulang
"Fenomena yang memprihatinkan, dari janjian aksi tawuran tersebut sehingga terjadinya tawuran, dimana status para pelaku dan korban semuanya masih sekolah rata-rata masih di bawah umur sehingga terhadap pelaku yang ABH itu berusia antara 13 hingga 17 tahun. Salah seorang pelaku utama yakni MF melakukan duel sehingga korban meninggal dunia," ujar Tony.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa semua pihak termasuk yang merencanakan yang mengarahkan, hingga yang menonton kami tersangkakan semuanya. Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi, jadi saya sampaikan seluruh masyarakat kami hal ini duel janjian dimana-mana itu merupakan pidana bahkan merencanakan dan yang menonton, jika kami dapati kami tangkap semua, karena ini merugikan," bebernya.Para ABH yang terlibat akan dijerat sesuai dengan perannya.
Jawa Barat Kabupaten Sukabumi Kriminal Jabar Tawuran Jabar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »