Warga melakukan pengecekan token listrik, Jakarta Pusat, Rabu . Penyesuaian tarif listrik berlaku mulai 1 Juli 2022 untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah atau golongan pelanggan nonsubsidi. - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan kenaikan tarif listrik periode Juli - September 2022.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik .Berikut ini daftar 5 golongan pelanggan yang tarif listriknya naik per 1 Juli 2022: 2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »