“Pendapatan dari RPH yang terealisasi baru sebesar Rp5,5 juta, tidak mencapai target yang teolah ditetapkan, yakni sebesar Rp30 juta karena daerah penerima daging babi membatasi masuknya daging babi dari daerah ini saat pendemi Covid-19 sekarang ini,” kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Sabtu .
Kemudian pihaknya mengusulkan revisi target pendapatan asli daerah yang bersumber dari rumah potong hewan di daerah ini dari sebesar Rp50 juta menjadi Rp30 juta.
Menderita asal halal. Ya toh!
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.