Suatu jumlah yang sebetulnya tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 269 juta jiwa. Dalam jumlah tersebut, idealnya Indonesia membutuhkan sekitar 1.750.000 advokat.
Walau demikian, soal jumlah bukanlah isu besar. Lebih penting dari itu adalah kualitas atau mutu dan integritas advokat itu sendiri. Dalam pepatah Latin ada ungkapan,”Non multa sed multum.” – bukan jumlah tapi mutu. Ungkapan yang diperkenalkan seorang penulis Romawi, Gaius Plinius Secundus lebih lanjut menyatakan,”Multum legedum esse non multa”,--orang harus membaca hal yang bermutu bukan soal jumlahnya.
Dengan diangkatnya seseorang menjadi advokat, maka ia telah diberi suatu kewajiban mulia melaksanakan pekerjaan terhormat , dengan hak eksklusif : menyatakan dirinya pada publik bahwa ia seorang advokat, berhak memberikan nasihat hukum dan mewakili kliennya, dan menghadap di muka sidang pengadilan dalam proses perkara kliennya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »