obstruction of justiceDalam surat dakwaan disebutkan, AKP Irfan Widyanto berperan mengganti DVR kamera pemantau CCTV di sekitar rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.Alasan Isolasi Mandiri, Putri Candrawathi Ajak Brigadir J ke Rumah Dinas Suaminya untuk Dieksekusi
Tindakan Irfan Widyanto yang mengganti DVR CCTV tersebut ternyata tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan. Hal itu, kata jaksa, melanggar ketentuan KUHP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana. "Dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang baru mengetahui penggantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu .
Jaksa menyebut bahwa Irfan Widyanto mengganti tiga unit DVR CCTV. Rinciannya, dua DVR CCTV yang berada di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga.Sisanya satu DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Aparat hukum sarjana pasca sarjana ilmu hukum yg buta hukum..
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »