Tak Terima Dakwaan JPU, Keluarga Korban Mutilasi Tuntut Pelaku Dihukum Mati

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Tak Terima Dakwaan JPU, Keluarga Korban Mutilasi Tuntut Pelaku Dihukum Mati Sindonews BukanBeritaBiasa .

Sidang dimulai pukul 10.30 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Diah Rahmawati SH dan Abdul Basik SH. Sementara Terdakwa, Akhadirun tidak hadir dalam persidangan dan menyaksikan sidang dari Lapas Kelas IIB Slawi melalui telekonference.

Terdakwa Akhadirun didakwa telah melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Atas dakwaan yang dibacakan JPU, keluarga korban didampingi pengacara Azis Iswanto SH menyatakan keberatan.Wage , suami Kasni mengaku kecewa dengan dakwaan tersebut. Padahal dia berharap, terdakwa dapat dijatuhi hukuman lebih berat yakni hukuman mati sesuai dengan perbuatannya.

“Kami keberatan dengan ancaman Pasal 338, karena tindakan yang telah dilakukan terdakwa telah memutilasi korban. Tetapi karena ini sudah menjadi hak prerogatif JPU kami menghargai apa yang sudah dibacakan dalam sidang tersebut,” kata penasehat hukum korban Azis Iswanto, saat ditemui usai mengikuti persidangan, Senin

Azis mempertanyakan mengapa JPU tidak menerapkan pasal tambahan mengingat apa yang dilakukan terdakwa, yang telah membunuh dan memutilasi korban. “Kenapa tidak menerapkan pasal tambahan, seperti Pasal 340 KUHP. Sekalipun kami kecewa karena ini sudah dibacakan dalam persidangan yang resmi, kami akan patuh dan menghormati proses ini,” ungkapnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Meski Sekjen PDI-P Tegaskan Tak Bisa Berkoalisi, PKS Mengaku Tak Membatasi Komunikasi dengan PDI-PPKS menganggap pernyataan Sekjen PDI-P, bukanlah keputusan PDI-Perjuangan. Baguslah
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

KPK Terima Pemulihan Aset Kasus KTP-E dari AS Rp86,6 MFirli mengatakan pemulihan aset itu bakal disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dia berterima kasih kepada pemerintah AS yang membantu KPK dalam upaya menangani perkara KTP-E.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Dianggap Gagal Nyanyikan Lagu Sendiri, Keisya Levronka: Aku Terima : Okezone CelebrityKeisya Levronka mengaku terima dengan hujatan dan kritik yang diterimanya setelah dianggap tak mampu menyanyikan lagu sendiri
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »

Jatah Vaksin Belum Ideal, Pacitan Terima 2.900 Dosis Anti-PMKPeternak di Pacitan dapat sedikit bernapas lega. Kekhawatiran mereka terhadap ancaman penyakit mulut dan kuku (PMK) berangsur reda setelah kabupaten ini turut dipastikan mendapat jatah vaksin anti-PMK.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Indonesia terima hibah 300 unit refrigerator vaksin dari JepangKementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima bantuan hibah logistik berupa 300 unit alat refrigerator vaksin dari Pemerintah Jepang untuk mendukung program ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Karanganyar Akan Terima 2.000 Dosis Vaksin PMK, Sapi Ini Jadi PrioritasKabupaten Karanganyar akan mendapatkan alokasi 2.000 dosis vaksin penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »