Foto: Tata Cara Cetak Ulang NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan kartu identitas wajib pajak yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk salah satunya terkait pembayaran pajak dan lapor SPT. Namun bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki NPWP , apakah tidak perlu mem bayar pajak ?, ketentuan terkait kelompok masyarakat yang tidak perlu bayar pajak tidak ditentukan berdasarkan kepemilikan NPWP .
Artinya, mereka yang tidak memiliki NPWP tapi memiliki penghasilan per tahun di atas batas Penghasilan Kena Pajak tetap diwajibkan untuk membayar pajak. Meski begitu, untuk bisa melakukan pembayaran pajak, yang bersangkutan harus memiliki NPWP terlebih dahulu.Oleh karenanya setiap warga negara yang sudah mempunyai penghasilan, khususnya sudah memenuhi upah minimum setiap daerah, diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Hal ini sesuai dengan aturan baru perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan . Kemudian aturan ini diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Meski begitu, mereka yang sudah memiliki NPWP tetap harus lapor SPT Tahunan. Untuk WP orang pribadi memiliki batas pelaporan 31 Maret setiap tahun, dan WP badan sampai 30 April setiap tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »