Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi menyesalkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 yang disahkan oleh DPR RI dalam rapat Paripurna baru-baru ini.
"Apalagi di DPR fraksinya kan mayoritas pendukung pemerintah. Kalau ada surat dari pemerintah otomatis revisi UU ITE ini akan diprioritaskan DPR. Itu artinya revisi UU itu hanya lip service belaka. Yang kita sesalkan lagi pemerintah malah menyusun pedoman penerapan UU ITE dalam suatu tindak pidana," tegas Dedi.
Sementara itu, Ketua Umum PB HMI MPO Affandi Ismail menyoroti penegakan hukum di era pemerintahan Jokowi. Menurutnya, ada beberapa tokoh dan warga negara yang menyampaikan pendapat dan kritik kepada pemerintah justru dianggap melakukan pelanggaran hukum.
bwahahahaaha masih percaya hal2 klenik 😴
Mdhn ttp ada keseriusaan dlm rcn revisi UU ITE krn sdh diminta JKW