Mahkamah Konstitusi memutus untuk tidak menerima permohonan Perkara Nomor 86-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Alasannya, yang dimohonkan calon anggota legislatif Partai Gerindra atas nama Mustofa ditemukan tidak dilengkapi surat persetujuan dari partainya.
Oleh karena itu, merujuk permohonan 23 Maret 2024, dalam dokumen yang diunggah pemohon ternyata tidak terdapat persetujuan dari partai yang bersangkutan. Bahkan, hal itu dikonfirmasi oleh pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 30 April 2024. Dalil PemohonDiketahui, dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan selisih tiga suara dalam perebutan kursi DPRD Kota Bekasi daerah pemilihan 1.
Pengurangan suara Pemohon itu terjadi di TPS 60 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak dua suara dan satu suara lagi terjadi di TPS 137 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pileg Selasa 21 Mei 2024 Hari IniJuru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, selama sepekan terakhir para hakim konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk sengketa pemilu legislatif 2024.
Sidang Sengketa Pileg Sengketa Pileg Pileg 2024 Gerindra Bekasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »