Tak Bisa PK Kasus First Travel, Jaksa Agung: Untuk Kepentingan Umum Kita Coba

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

MK melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus termasuk First Travel. Jaksa Agung menyatakan akan mencoba ajukan PK dengan alasan untuk kepentingan umum. JaksaAgung FirstTravel

melarang jaksa mengajukan Peninjauan Kembali untuk semua kasus termasuk First Travel. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan akan mencoba mengajukan PK dengan alasan untuk kepentingan umum.di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin .

"Ini yuridis, tidak bisa pendekatan lain. Putusan yuridis kita lakukan juga dengan pendekatan yuridis. Tidak bisa mau pendekatan apalagi baik tolong diganti, kan nggak mungkin itu," sambungnya.Jaksa mengaku kesulitan melakukan eksekusi aset terpidana karena tuntutannya meminta agar hasil penjualan aset itu dikembalikan ke jemaah. Sementara bunyi putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi memutuskan agar aset tersebut disita untuk negara.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan jaksa akan melakukan upaya terobosan hukum baru terkait PK. Sebab ia mengupayakan agar rasa keadilan diraih jemaah.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Herrreza Coba KejaksaanRI minta PPATK menelusuri aliran dana First Travel, siapa tahu jadi terang benderang kenapa tidak boleh PK.

Ini agak aneh!

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa Mulai Lelang Aset First Travel, Korban: Kasus Ini DimanipulasiNegara merampas aset-aset First Travel hasil TPPU milik jemaah di Kejari Depok. Pihak korban merasa heran karena aset-aset yang mulai dilelang. FirstTravel Pendapatan Negara Non Pajak....kreatif👍👍 KomisiYudisial PolhukamRI Kemenkumham_RI DPR_RI Gwe juga heran liat poto2 mu yg sangat islami.,bergaul dengan orang yg faham agama, tapi tega nipu duit rakyat kecil dgn imibg 2 syurga
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Jaksa Agung Sebut Putusan Kasasi First Travel BermasalahJaksa Agung ST Burhanuddin mengaku putusan kasasi kasus First Travel bermasalah. Kejagung saat ini berupaya mengembalikan barang bukti ke korban. Uang rakyat mau disita untuk negara....? Ohhh hakim...dimana akal sehatmu ? Yang kemarin maki2 pemerintah (eksekutif) mestinya minta maaf, karena kalau Jaksa Agung benar, persoalannya di Mahkamah Agung (kekuasaan yudikatif). Harusnya demo dan marah2nya ke sana... Segera diberesin Pa
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Kasasi First Travel tidak Sesuai Tuntutan JaksaKejaksaan Agung mencari upaya hukum atas kasasi First Travel.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Jaksa Agung Sebut Putusan Kasasi Penipuan Umrah First Travel BermasalahDalam tuntutannya, jaksa meminta aset sitaan dalam kasus penipuan umrah First Travel dikembalikan ke korbannya.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Jaksa Agung Ingin Aset First Travel Dikembalikan ke KorbanJaksa mengaku sempat bingung mengapa aset First Travel justru disita untuk negara. Jika aset first travel yg disita diambil pemerintah,maka dapat disebut pemerintah korupsi uang korban,pemerintah bisa jadi terdakwa Hakim yg memutus kan sita aset first travel sudah melakukan kesalahan vonis ....ini berbahaya,karna yg jadi korban bukan pemerintah,tapi umat ! Negara butuh IDR
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Asa Jemaah Korban First Travel di Pundak JaksaAda secercah asa untuk korban First Travel. Harapan tersebut ada pada jaksa yang mengkaji upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk putusan itu. Jika asset diserahkan ke negara maka negara wajib melanjutkan umroh para korban first travel. kasian negara butuh biaya buat bayar utang plus .....tolong ngerti dpr ssakit lutut Putusan hakim sudah benar, jika di bagi kepada korban first travel aset hasil sitaan bagaimana dalam pemenuhan rasa keadilan, misalnya si A di beri lbh dr si B, si C di beri lebih dari si A ? Apa ukuran dalam pembagian aset sitaan, jgn malah menimbulkan masalah2 baru lbh rumit.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »