"Alasan-alasan yuridis yang ada dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi,
termasuk juga peraturan daerah, kementerian, ini semuanya tidak terpenuhi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis .
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: