Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI bersama stakeholder terkait hingga kini masih terus memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta di beberapa ruas jalannya pada waktu-waktu tertentu.
Mengapa? Sebab, aturan ganjil genap tersebut hanya berlaku pada hari Senin-Jumat. Selain itu, tanggal merah dan hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta tak berlaku. Begitu pun akhir pekan Sabtu dan Minggu tak ada aturan ganjil genap di Jakarta. Yang perlu diingat, jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Soal Rencana Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp 250 Ribu, Akan Ada Tiga Kelas?Ketua Bidang Perkeretaapian MTI Aditya Dwi Laksana menjelaskan bahwa kereta cepat hadir dengan tiga kelas yakni VIP, eksekutif, dan bisnis. Harganya?
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »