TEMPO.CO, Jakarta - Hal tersebut berkaitan dengan isi undang-undang tersebut yang mengatur penanganan terhadap tindakan subversif, terorisme, gerakan separatis, dan kolusi dengan negara asing. Menurut Pemerintah Taiwan, undang-undang baru itu berdampak besar terhadap kebebasan berpendapat, demokrasi, dan hak asasi manusia di Hong Kong. Sebab, warga tak bisa lagi mengkritik pemerintah Hong Kong dan Cina apabila hal itu berpotensi dianggap upaya perlawanan yang berbahaya.
'Kami mengutuk keputusan tersebut sekaligus menegaskan dukungan kami terhadap warga Hong Kong yang terus berupaya menjunjung demokrasi dan kebebasan,' ujar juru bicara Kabinet Taiwan, Evian Ting, sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa, 30 Juni 2020. Lebih lanjut, Ting menyampaikan bahwa Taiwan siap menyambut warga-warga dari Hong Kong yang ingin meninggalkan negara tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »