Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan Wahyu dan para saksi.
"Karena itu kita kenakan pasal 310 karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan materi ancamannya maksimum 6 bulan atau denda satu juta rupiah," sambungnya. Kronologinya bemula ketika kendaraan Hino dump truk berpelat nomor B-9383-KYV yang dikemudikan oleh Wahyu melaju dari arah Bintaro menuju Pondok Aren di Jalan Boulevard Bintaro Sektor 7.Ketika berada di depan Ruko Arcade 1 dekat traffic light Sekolah Penabur, sopir yang mengantuk menabrak kendaraan yang sedang berhenti di depannya.
Kendaraan di depan mobil Toyota Mark itu adalah mobil Daihatsu Ayla bernomor pelat B-1514-FRL yang dikemudikan oleh Raden Arief Nirwan Maulana .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
YouTube
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »