Mahkamah Konstitusi memastikan bakal mentaati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait sanksi etik berat terhadap mantan Ketua MK Anwar Usman.Jurubicara MK, Fajar Laksono menegaskan, paman dari Gibran Rakabuming Raka itu tidak akan mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 1, dan paslon nomor urut 3. Sebab, putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 masih berlaku untuk Anwar Usman.
“Iya. Sejauh ini, putusan itu ditaati. Saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan, bahwa pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh Hakim Konstitusi, kecuali Pak Hakim Anwar Usman,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Sabtu malam . Lebih lanjut, Fajar menyatakan, pihaknya sudah menerima pendaftaran PHPU dari kubu paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud. Selanjutnya, gugatan yang dilayangkan akan disidangkan setelah 25 Maret mendatang.
“Kalau diregistrasi itu berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara. Kalau sudah berubah jadi perkara, berarti harus disidangkan,” tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »