Jadwal Badminton Asia Junior Championships 2024 Hari Ini: Indonesia vs Vietnam, Mulai Jam 09.00 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat . Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Hal tersebut, diungkapkannya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat .
“Jangan sampai ada kemudian memberi kesan seolah-olah ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini,” ungkap Djamaludin.Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Langkah Extra Ordinary yang Dilakukan Demi Kementan “Ini kami menduga ada dendam yang di bawa masuk ke sini, tapi tidak apa-apa lah kami akan menjawab dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang,” imbuhnya.telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 Ayat KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
SYL Dugaan Korupsi Di Kementerian Pertanian Green House Pulau Seribu Dugaan Gratifikasi Kementan Djamaludin Koedoeboen KPK PN Jakarta Pusat Kasdi Subagyono Hukum Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »