Persyaratan ini berlaku untuk penumpang pesawat rute domestik ini ditetapkan untuk mendukung pembatasan mobilitas masyarakat pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dan masa perpanjangan PPKM Darurat Jawa dan Bali."Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Senin .
b) Keperluan mendesak: wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.a) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif berlaku sejak surat/ sertifikat hasil uji kesehatan diterbitkan/ dirilis.
2 dari 4 halaman3. Vaksina) Wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin.b) Perjalanan untuk kepentingan khusus , kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »