REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan membantah kabar bahwa pemerintah meniadakan syarat surat keterangan RT-PCR maupun Rapid Diagnostic Test bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik baik melalui darat, laut, maupun udara. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan Covid-19.
Selain itu, Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 . Panduan itu untuk menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan virus corona SARS-CoV2 . “Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” kata Yuri.
Yuri menjabarkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, yang terbit pada 13 Juli 2020 lalu, rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Namun, penggunannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.
Mau naik ditest, tapi aturan pesawat dg kapasitas maks 80% tidak dipatuhi tanpa sangsi. Percuma!!
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »