Syarat Rapid Test atau PCR untuk Bepergian Masih Berlaku |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Transportasi umum berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan membantah kabar bahwa pemerintah meniadakan syarat surat keterangan RT-PCR maupun Rapid Diagnostic Test bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik baik melalui darat, laut, maupun udara. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan Covid-19.

Selain itu, Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 . Panduan itu untuk menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan virus corona SARS-CoV2 . “Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” kata Yuri.

Yuri menjabarkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, yang terbit pada 13 Juli 2020 lalu, rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Namun, penggunannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Mau naik ditest, tapi aturan pesawat dg kapasitas maks 80% tidak dipatuhi tanpa sangsi. Percuma!!

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Masih Syaratkan Rapid Test untuk Bepergian JauhKemenkes menegaskan belum ada pencabutan mengenai aturan dasar syarat hasil rapid test untuk seseorang yang hendak bepergian jauh ke luar kota. Setuju kalau dihapus
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Kemenkes: 'Rapid Test' Tetap Dilakukan untuk Awasi Pelaku PerjalananAchmad Yurianto mengatakan, rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Namun, rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Kemenkes: Rapid Test Tetap Digunakan Untuk Awasi Pelaku PerjalananKemenkes menyatakan isu diitiadakannya surat keterangan RT-PCR maupun rapid test sebagai salah satu syarat bagi calon penumpang perjalanan domestik tidaklah benar.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Jelang Tugas, Satgas Marinir PAM Ambalat XXVI Jalani Rapid TestMenjelang keberangkatan ke daerah penugasan, personel Satgas Marinir PAM Ambalat XXVI melaksanakan rapid test di Brigif...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Bakal Impor Rapid Test Berbasis AI, Dirut Indofarma: Lebih Murah, Prosesnya Hanya 1 MenitAlat tes cepat virus corona ini disebut-sebut lebih canggih karena berbasis teknologi artificial intelligence (AI).
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Covid-19 Tinggi, ke Kantor Kemen-BUMN Harus Lampirkan Rapid Test'Mulai hari ini Senin, 7 September 2020, bagi yang mengunjungi kantor Kementerian BUMN, diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif .'
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »