- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Timur 2024 jenjang SMA dan/atau SMK bakal segera dibuka.
Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;
Wilayah luar zonasi yang berbatasan yang dimaksud pada nomor 4 adalah wilayah luar zonasi yang berbatasan langsung dengan wilayah zonasi lain dalam 1 kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur; Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada nomor 13, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs; Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
Calon peserta didik baru jenjang SMK yang memilih Bidang Keahlian/Program Keahlian/Konsentrasi Keahlian yang mempersyaratkan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 26 wajib melakukan tes kesehatan pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMK yang dituju atau SMK terdekat; dan Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 Kompetensi Keahlian/Konsentrasi Keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi;
Kuota jalur afirmasi adalah 15 persen dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah sebanyak 7 persen, anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5 persen, dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3 persen dari daya tampung sekolah;
PPDB Jatim PPDB SMA Jalur Zonasi Jalur Afirmasi Jalur Prestasi Penerimaan Siswa Baru Pendidikan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »