, berkas persyaratan harus difotokopi lantaran seringkali didapat berkas yang diunggah tidak jelas, salah mengunggah berkas, berkas yang diunggah mengalami gangguan dan tidak dapat masuk ke sistem.
Kemudian, berkas harus difotokopi dalam kertas ukuran A4 dan tidak dipotong. Untuk mempermudah, beberapa tempat pelayanan perpanjangan paspor sudah menyediakan mesin fotokopi.Unduh aplikasi M-Paspor Cara perpanjangan paspor online yang terutama adalah dengan mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore maupun Appstore.
Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi perpanjangan paspor online yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.Saat membuat akun, Anda sebaiknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk , paspor lama, kartu keluarga , serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasBola - 🏆 10. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »