Syarat ASN Bepergian ke Luar Negeri Selama Pandemi, Wajib Dipenuhi

  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Namun, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan.

JawaPos.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Di dalam SE tersebut, ASN diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19.

Ketentuannya adalah ASN memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya. Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menpan RB Terbitkan Aturan Pembatasan ASN Berlibur ke Luar Negeri | merdeka.comPegawai ASN yang boleh pergi ke luar negeri harus berkaitan dengan perjalanan dinas dengan surat tugas yang telah ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi di lingkunan instansinya.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »

ASN yang Berlibur ke Luar Negeri Bisa DipecatMelalui SE Menpan dan RB yang terbaru, ASN dan keluarganya dilarang untuk pelesiran ke luar negeri selama pandemi Covid-19. Bagi yang melanggar bisa dipecat. Polhuk AdadiKompas YogiWistyo YogiWistyo asn lgi asn lgi yg jd obyek penderitaan, apa kl asn kaya krn jg py usaha ingin umroh misal, pa tetap g boleh? keknya org parpol plg bs dongkrak elektabilitasnya kl bikin kebijakn ttg asn, padhl jabatan kontrak tp bs bebas atur tenaga tetap? anehnya negeri wakanda YogiWistyo Nggak yakin...perlu contoh!?! YogiWistyo Konsistensi? Atau.. Trims. Sie sie ni gusti..
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Menpan RB: ASN Bisa Pergi ke Luar Negeri jika Ada Surat Tugas Pejabat Pembina Kepegawaian\n\u201cPPK agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan,\u201d tegasnya.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Pemerintah Siapkan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Berlibur ke Luar Negeri - Tribunnews.comASN yang diizinkan ke luar negeri, haruslah mematuhi protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas.
Sumber: SonoraFM92 - 🏆 19. / 63 Baca lebih lajut »

Rekap Transfer Pemain Indonesia di Luar Negeri, Menanti Pergerakan Witan dan ArhanBerikut update kabar transfer para pemain Indonesia yang melibatkan klub-klub luar negeri.
Sumber: KompasBola - 🏆 10. / 68 Baca lebih lajut »

Ada 725 Kasus Omicron di DKI hingga 15 Januari, 75 Persennya dari Luar NegeriMenurut Widyastuti, hampir 95 persen dari seluruh kasus positif tersebut terpantau dalam kondisi tanpa gejala atau bergejala ringan.\n\n
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »