Pemilu serentak nasional dan tingkat lokal yang dibedakan waktunya secara interval dikatakannya juga dapat menjadi model pemilu serentak di Indonesia.
Dalam model itu, pemilihan presiden dan legislatif untuk DPR dan DPD juga dilakukan bersamaan, 2 atau 2,5 tahun kemudian baru dilakukan pemilihan pada tingkat lokal untuk memilih DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, disertai pilkada gubernur, bupati dan wali kota. Selanjutnya, model pemilu serentak tingkat nasional diikuti pemilu serentak di masing-masing provinsi berdasarkan kesepakatan waktu atau siklus pemilu lokal di masing-masing provinsi.
Terakhir, model pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD, serta presiden dan wakil presiden, dan kemudian setelah selang waktu tertentu diikuti dengan pemilu eksekutif bersamaan di satu provinsi. Ada pun, perkara dengan nomor registrasi 37/PUU-XVII/2019 itu diajukan oleh pengurus Badan Arjuna Pemantau Pemilu, Badan Pena Pemantau Pemilu, Badan Srikandi Pemantau Pemilu, Badan Luber Pemantau Pemilu, seorang staf legal, dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia lantaran pemilu serentak 5 kotak dinilai menimbulkan banyak korban.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritagar.id - 🏆 39. / 51 Baca lebih lajut »