Fakta hukum itu disampaikan Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan , Lukman Irwanto saat bersaksi untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak PidanaLukman awalnya mengaku diminta membayar ke pihak travel sebesar Rp 1,4 miliar. Penyewaan privat jet ini terjadi pada 2020 silam. "Sewa pesawat untuk menteri dan eselon 1 sebesar Rp 1,4 miliar," kata Lukman saat memberikan kesaksian.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat KUHP.
Tppu Suap Gratifikasi Kementan Korupsi Bpk Syahrul Yasin Limpo SYL Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »