REPUBLIKA.CO.ID, YANGON – Pengadilan khusus di ibu kota Myanmar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terpilih yang digulingkan dalam kudeta militer, Aung San Suu Kyi, Senin . Baca Juga Hukuman itu adalah putusan pertama dari beberapa kasus yang dihadapi Suu Kyi sejak kudeta militer pada 1 Februari.
Pendukung Suu Kyi dan pakar hukum umumnya percaya bahwa, sejumlah dakwaan yang dijatuhkan terhadap Suu Kyi telah dibuat-buat untuk mendiskreditkannya. Kasus tersebut digunakan untuk membenarkan perebutan kekuasaan oleh militer. Suu Kyi dan beberapa rekannya telah didakwa di bawah sejumlah undang-undang. Mereka mengaku tidak bersalah atas setiap dakwaan. Berikut adalah beberapa dakwaan yang dihadapi Suu Kyi. Suu Kyi didakwa memiliki walkie-talkie yang dioperasikan penjaga keamanannya tanpa izin. Dia menghadapi hukuman maksimum adalah satu tahun penjara dan denda. Putusan ini diharapkan akan berlangsung pada 13 Desember. Suu Kyi dituduh mengimpor walkie-talkie secara ilegal.
Suu Kyi menghadapi Ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda. Putusan diharapkan berlangsung pada 13 Desember. Suu Kyi didakwa dengan dua tuduhan, yaitu melanggar pembatasan virus korona selama berkampanye untuk pemilihan umum tahun lalu. Pelanggaran tersebut termasuk dalam UU Penanggulangan Bencana Alam. Presiden yang digulingkan, Win Myint juga menghadapi dakwaan yang sama.
Hukuman maksimum untuk setiap dakwaan adalah tiga tahun penjara dan denda. Suu Kyi dinyatakan bersalah terhadap satu tuduhan pada Senin , dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Vonis tuduhan kedua diharapkan berlangsung pada 14 Desember.
So can you find me then?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »