Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Daftar Dakwaannya |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pendukung Suu Kyi menilai dakwaan terhadapnya rekaya belaka

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON – Pengadilan khusus di ibu kota Myanmar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terpilih yang digulingkan dalam kudeta militer, Aung San Suu Kyi, Senin . Baca Juga Hukuman itu adalah putusan pertama dari beberapa kasus yang dihadapi Suu Kyi sejak kudeta militer pada 1 Februari.

Pendukung Suu Kyi dan pakar hukum umumnya percaya bahwa, sejumlah dakwaan yang dijatuhkan terhadap Suu Kyi telah dibuat-buat untuk mendiskreditkannya. Kasus tersebut digunakan untuk membenarkan perebutan kekuasaan oleh militer. Suu Kyi dan beberapa rekannya telah didakwa di bawah sejumlah undang-undang. Mereka mengaku tidak bersalah atas setiap dakwaan. Berikut adalah beberapa dakwaan yang dihadapi Suu Kyi. Suu Kyi didakwa memiliki walkie-talkie yang dioperasikan penjaga keamanannya tanpa izin. Dia menghadapi hukuman maksimum adalah satu tahun penjara dan denda. Putusan ini diharapkan akan berlangsung pada 13 Desember. Suu Kyi dituduh mengimpor walkie-talkie secara ilegal.

Suu Kyi menghadapi Ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda. Putusan diharapkan berlangsung pada 13 Desember. Suu Kyi didakwa dengan dua tuduhan, yaitu melanggar pembatasan virus korona selama berkampanye untuk pemilihan umum tahun lalu. Pelanggaran tersebut termasuk dalam UU Penanggulangan Bencana Alam. Presiden yang digulingkan, Win Myint juga menghadapi dakwaan yang sama.

Hukuman maksimum untuk setiap dakwaan adalah tiga tahun penjara dan denda. Suu Kyi dinyatakan bersalah terhadap satu tuduhan pada Senin , dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Vonis tuduhan kedua diharapkan berlangsung pada 14 Desember.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

So can you find me then?

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

VIDEO: Suu Kyi dan Eks Presiden Myanmar Divonis 4 Tahun PenjaraAung San Suu Kyi dan mantan Presiden Myanmar, Win Myint, dijatuhi hukuman penjara empat tahun atas dakwaan penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun dalam Kasus Pelanggaran Protokol Covid-19Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi dihukum 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus penghasutan dan pelanggaran protokol Covid-19. TempoDunia Hello, Bapak/Ibu Capek bayar tagihan kartu kredit, KTA bank,Pinjol anda tidak kelar2.. Kami punya solusinya! -Potongan Discount 50%(kartu kredit,KTA Bank) -Hapus Bunga(Pinjol)bayar sesuai yg dicairkan. -Back Up Deptcolector/DeskCall Info lnjut hub : 081282838588 Rasakno Di Wakanda, pemimpin lempar bingkisan picu kerumunan berulang kali, aman saja tuh... Wakanda = negeri halusinasi
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara |Republika OnlineSuu Kyi dinilai bersalah karena telah menghasut rakyat.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun PenjaraAung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara.Mantan Presiden Win Myint, katanya, juga dipenjara selama empat tahun dengan tuduhan yang sama. Dia menambahkan bahwa mereka belum akan dibawa ke penjara.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Hukuman Suu Kyi Dikurangi Menjadi 2 Tahun |Republika OnlineSuu Kyi diputus bersalah atas tuduhan penghasutan. Rohingya gimana? Apa bisa kembali ke Myanmar? UNinMyanmar
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Pengadilan Junta Myanmar Jatuhkan Vonis Empat Tahun Penjara bagi Suu KyiMeski dakwaan lemah dan mengada-ada, pengadilan junta Myanmar menjatuhkan hukuman penjara empat tahun bagi Aung San Suu Kyi. Ini vonis pertama dari rangkaian dakwaan yang bisa membuat Suu Kyi dipenjara puluhan tahun.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »