MASYARAKAT belum terlalu selektif dalam mengatur akses atas gawai dan aplikasi yang memungkinkan pencurian data. Survei yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Katadata Insight Center menunjukkan jika umumnya pengguna internet tidak terlalu peduli dengan akses yang dibutuhkan oleh aplikasi agar bisa terinstal selama aplikasi itu dibutuhkan.
“OJK menyebutkan jika data yang boleh diakses oleh perusahaan keuangan seperti Fintech adalah Camera, Microphone, dan Location . Aplikasi yang mengakses data di luar Camilan patut diduga illegal,” kata Stevanny. “Dari seluruh responden terdapat 28,7% responden yang mengaku pernah mengalami pencurian data pribadi. Akibat pencurian data itu, paling banyak diantara mereka diteror, akun media sosial dibajak dan mendapat gambar tak senonoh,” jelas Stevanny.
Kemenkominfo bersama dengan KIC juga mewawancarai 135 pelaku usaha berbasis digital untuk memotret kesiapan dalam implementasi pelindungan data pribadi. Survei kepada industri digital dilakukan pada Agustus 2021. “Lebih dari separuh perusahaan masih misalnya masih menempatkan fungsi Data Protection Officer sebagai bagian dari divisi IT. Bahkan ada 19,3% belum memiliki fungsi DPO sama sekali,” kata Stevanny.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »