tega membakar hidup-hidup anak dan istrinya sendiri hingga tewas lalu membakar dirinya sendiri. Pelaku bernama Amir yang kini dirawat di rumah sakit terancam hukuman mati.
"Proses hukum terus berlanjut. Kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 3, Undang-undang nomor 23 tahun 2004," ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman saat dihubungi detikcom, Minggu . Poniman menjelaskan, pasal 340 KUHP, menyebut barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, diancam pidana mati atau seumur hidup atau dua puluh tahun.Sedangkan pasal 44 ayat UU RI 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, menyebut, setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, terancam dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.
Baguusss lu jangan mati.. Lu harus hidup biar di hantui rasa penyesalan sampe pen mati tp lu kaga bisa mati wkwkwkwk Mampooss
Org jawa memg aneh' dah
Dikasih kesempatan tobat
Terlalu sadis cara mu by afgan 🎶🎵
Numpangiklan
Buat apa dirawat woi 🙄
Buat apa dirawat donk;(
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »