) tidak perlu dilegalkan. Keberadaan ojol seharusnya menjadi status quo atau keadaannya sebagaimana adanya seperti saat ini.
"Bagaimana dengan ojol yang ada sekarang ini? Ya sudah kondisi status quo saja. Kenapa kondisi status quo? Kalau pemerintah daerah maupun pusat bisa membangun sarana angkutan umum yang baik, secara otomatis pelan-pelan orang akan menggunakan angkutan umum. Nanti ada saatnya orang akan meninggalkan ojol," ujarnya saat RDP dengan Komisi V DPR terkait Revisi UU LLAJ, Selasa .Menurutnya, masyarakat memilih ojol sebagai sarana transportasi sehari-hari bukan karena tarifnya yang murah.
Kemudian, kementerian yang menangani berbagai aspek dari ojol ini menurutnya terlalu banyak sehingga apabila status ojol dilegalkan maka akan menimbulkan masalah ke depannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Article headlineGELORA.CO - Video motor ojek online (ojol) diangkut petugas sekuriti Lippo Cikarang viral di media sosial. Video viral itu diunggah oleh ak...
Sumber: geloraco - 🏆 34. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: BolaSportcom - 🏆 31. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »