Kusnadi, telah resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa .itu bernomor 002/RBT-K/SP/6/20024. Staf Hasto itu melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik penyidik KPK , Rossa Purbo Bekti dkk terhadap pemeriksaan dan penggeledahan badan/orang terhadap Kusnadi tanpa surat resmi dan perintah pengadilan.
Oleh karena itu, kata Ronny, Kusnadi pun secara spontan mengikuti hal yang disampaikan dan akhirnya masuk ke lantai dua Gedung KPK. Ronny mengklaim panggilan dari Hasto terhadap Kusnadi itu sebetulnya itu tidak ada. Ronny menyebut pihaknya berpandangan bahwa yang dilakukan penyidik KPK itu telah melanggar kode etik berat. Lebih lanjut, Ronny menyebut tidak ada surat penyitaan yang diberikan kepada Kusnadi oleh penyidik.Dalam laporan ini, tim penasihat hukum memakai Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Pegawai KPK.
"Kita tidak tahu apa tujuannya. Tujuan buku itu untuk siapa? Tujuannya untuk apa? Maka di sini kita mengajukan protes keras, keberatan. Kita tidak mau, lembaga penegak hukum ini, jangan sampai dipakai sebagai alat kekuasaan," sambung dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »