Indrawati menetapkan jenis tarif atas penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa. Tarif ini berlaku mulai 30 Agustus 2023.
Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa meliputi penerimaan dari Visa; Izin Keimigrasian; dan PNBP Keimigrasian lainnya. Seluruh PNBP ini wajib disetor ke kas negara.Ketentuan itu ditetapkan seiring dengan telah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 oleh Presiden Joko widodo . Aturan ini meresmikan pemberlakuan kebijakan golden visa di Indonesia.
Selain itu, untuk layanan visa juga diatur tentang biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu. Untuk kategori I ditetapkan tarif sebesar Rp 1 juta per pemohon, kategori II sebesar Rp 2 juta per pemohon dan untuk kategori III ditetapkan tarif sebesar Rp 8 juta per pemohon.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »