REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan, penanganan pandemi Covid-19 dari sisi kesehatan merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya satu kementerian/ lembaga tertentu, melainkan lintas bidang, mulai dari Kementerian Kesehatan , Gugus Tugas Nasional dan pemerintah daerah serta Kemenkeu itu sendiri.
Pemerintah menganggarkan Rp 87,5 triliun untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan. Dari total tersebut, sebagian besar di antaranya digunakan untuk belanja tambahan yang berhubungan dengan Covid-19 secara langsung. Ada juga untuk pembelian Alat Pelindung Diri tahap awal hingga bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional .
Meski melibatkan beberapa pemangku kepentingan, Sri memastikan, pemerintah akan terus melakukan tracking terhadap penggunaan anggaran. Semakin tepat sasaran, anggaran yang sudah dikucurkan tersebut diyakini mampu mendukung pemulihan kondisi ekonomi secara lebih signifikan. Secara total, pemerintah menganggarkan Rp 695,2 triliun untuk penanganan Covid-19. Porsi ini telah diatur juga dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Mau dong... Blom pernah liat duit triliunan... Sebesar apa kalau satu triliun... Kalau di dengar kecil dari mulut para pejabat sih... Penasaran
Duitnya mana? 🤭
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sri Mulyani sebut penyerapan anggaran kesehatan capai 4,68 persenMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penyerapan anggaran untuk bidang kesehatan dalam rangka pemulihan akibat pandemi COVID-19 baru mencapai ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sri Mulyani: Penempatan dana di bank Himbara berpotensi diperpanjang'Jangka waktu penempatan selama ini tiga bulan dan akan kami perpanjang. Bapak Presiden sudah meminta ini diperpanjang namun nanti kita akan lakukan secara bertahap dengan evaluasi,” kata Menkeu kepada DPR.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »