TEMPO.CO, Bekasi - Detasemen Khusus 88 Antiteror atau Densus 88 Polri menangkap sepasang suami-istri terduga teroris dari rumah kontrakan di Perumahan Alamanda Regency, Blok N, Jalan Nirwana II, Kelurahan Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 23 September 2019.'Saya ke lokasi jam 7 sudah ada penangkapan,' kata pengurus RT 2 RW 4 Perumahan Alamanda Regency, Qurtubi, kepada wartawan, pada Senin, 13 September 2019.
Keduanya merupakan bagian dari delapan terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror di wilayah Bekasi dan Jakarta Utara sepanjang Senin pagi.Menurut Qurtubi, AR dan istrinya tinggal di rumah kontrakan tersebut baru sekitar dua pekan. Selama itu, kata dia, keduanya belum pernah melapor ke pengurus RT untuk pendataan penduduk baru. 'Warga di sini juga enggak begitu kenal,' ucap Qurtubi.
ketika lagi ada demo dmna mana, isu teroris emang paling sering terjadi,....
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »