Padahal, Nurhayati sebagai mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu telah membantu mengungkap perkara yang merugikan negara senilai Rp 800 juta dalam periode 2018 sampai 2020. Diketahui, kasus tersebut diduga menyeret Kuwu Desa Citemu, Supriyadi.
“Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum kuwu di Kabupaten Cirebon,” ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangannya, Minggu .Maneger khawatir fenomena ini dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, sebagai pelapor, sudah sepatutnya Nurhayati diapresiasi. Dia juga menilai, penetapan tersebut mencederai akal sehat, keadilan hukum, serta keadilan publik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Ada banyak desakan kepa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah gubernur ... Semoga KPK dalam mengusut kasus jgn mau ditekan2x.sebab kasus Gibran dan Kaesang cuma kasus buatan,rekayasa ubaidilah dan kelompoknya.yg nyata saja dulu kasus formula e.terang benderang,pak Anis beri fee ke formula e.memperkaya formula e. Selagi KPK di pimpin dia......ya sudah lah
Sumber: geloraco - 🏆 34. / 51 Baca lebih lajut »