POLRES Ciamis menetapkan seorang sopir bus Pariwisata PO Pandawa berinisial IP, 49, warga Tanggerang menjadi tersangka setelah gelar perkara dilakukan pada Rabu dini hari. Penetapan tersangka tersebut, sesuai dengan olah tempat kejadian perkara dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Ciamis dan gelar perkara.
"Kami telah melakukan gelar perkara kejadian itu termasuk memeriksa saksi memang tidak ada yang melihat kejadian tersebut. Namun, pemeriksaan lainnya yang dilakukan selama ini dari 3 orang penumpang, 4 orang warga setempat, 5 orang pemilik rumah dan 2 orang keluarga meninggal dunia, semuanya sesuai dengan hasil gelar perkara adanya kelalaian yang dilakukan pengemudi," katanya, Rabu saat pres rilis di Polres Ciamis.
"Dari hasil gelar perkara penyebab utamanya lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kerusakan material, luka ringan dan meninggal dunia. Bus pariwisata PO Pandawa itu telah membawa rombongan peziarah Majelis Ta'lim Tarbiatul Muftabi'in dari Tanggerang, Banten, tapi untuk kondisi rem yang telah dilakukan dikategorikan cukup baik tetapi sopir ketika melalui turunan tidak menguasai rem hingga oper persneling," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »