Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan tidak ada undang-undang yang membenarkan seseorang dapat dihukum atau didiskriminasi karena orientasi seksualnya. Hal ini disampaikan Beka menyusul pemecatan belasan anggota TNI-Polri karena disangka berperilaku homoseksual.
Beka menjelaskan telah berkoordinasi dengan Polri terkait kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap personel yang berperilaku homoseksual. Menurutnya, Polri menyanggupi akan menyusun aturan yang rinci dan tidak diskriminatif.amicus curiae VOA sudah berusaha menghubungi juru bicara TNI dan Polri terkait seruan dari Komisioner Komnas HAM. Namun, belum ada tanggapan dari juru bicara kedua instansi tersebut.Sementara peneliti dari Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya mengatakan lembaganya mencatat setidaknya ada 15 kasus anggota TNI yang dipecat atas dasar seksualitas sepanjang 2019-2020.
"Jadi Komnas HAM jangan sebatas itu saja. Mungkin itu bersifat umum dan di tempat umum, iya. Tapi kalau itu prajurit-prajurit yang melaksanakan tugas secara khusus,Polisi dan TNI akan dikerahkan untuk melakukan patroli saat pemberlakukan PSBB di Jakarta .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.