Dalam Permenaker No 22 tahun 2022 itu terdapat perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua , yakni baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usiaDia menyebutkan, perlu ada masa transisi dari penerapan regulasi ini mengingat sebelum ini pekerja dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua setelah tidak bekerja lagi lebih dari 30 hari.“Misalnya masih boleh ambil dana JHT jika PHK, namun ada batasan maksimal persentasi yang boleh dituangkan, dan hanya berlaku dalam periode tertentu.
Usulan lainnya adalah pengawasan pengelolaan investasi badan pengelola, sosialisasi kepada publik untuk rencana pemilihan instrumen investasi serta pengumuman hasil investasi beserta pertanggungjawabannya. “Semua hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut harus melibatkan pihak-pihak independen, bukan individual tetapi asosiasi perkumpulan para independen yang bisa menjadi penyeimbang antara kepentingan pembayar iuran, penanggungjawab pembayaran manfaat dan regulator,” kata Risza.
Di sisi lain ucap Risza, investasi jangka panjang yang dapat dipilih BP Jamsostek untuk memupuk uang pekerja yang baru dapat dicairkan ketika pensiun adalah dengan cara menempatkannya pada instrumen yang tepat.
BPJS bukan jenis asuransi Link Saham
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »