Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly saat acara konferensi pers penjelasan Undang-undang Cipta Kerja yang berlangsung di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu .
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah kukuh dengan rencananya untuk merevisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Namun, rencana pemerintah ini bisa jadi menuai resistensi karena ada pandangan revisi UU tersebut tak dibutuhkan. Yang perlu dilakukan adalah memperbaiki mekanisme pembentukan UU Cipta Kerja.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly saat dihubungi, Minggu , memastikan, revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan akan masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional tahun 2022 yang dibuat pemerintah dan akan dibahas dengan Badan Legislasi DPR, Senin ini. Masuknya revisi UU dalam Prolegnas menjadi syarat sebelum UU tersebut dibahas hingga disahkan oleh pemerintah bersama DPR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »