REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan koordinasi rutin kepada kepala dinas di daerah terkait implementasi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran masa pandemi Covid-19. Kemendikbud memahami pelaksanaan SKB ini di daerah bisa berbeda-beda jika tidak dikoordinasikan secara intensif. Baca Juga "Kami menyadari bahwa seringkali daerah itu kesulitan dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan.
Ia menjelaskan, Kemendikbud memahami bahwa seringkali ketentuan dari pusat hanya dipahami secara parsial. Karena itu, Kemendikbud terus mengolah informasi dari daerah dan melakukan koordinasi internal untuk melakukan langkah-langkah yang memungkinkan. Jumeri juga mengatakan, Kemendikbud telah melakukan diskusi bersama kepala dinas terkait implementasi kebijakan SKB 4 Menteri. Dalam diskusi tersebut, para kepala dinas saling bertukar praktik baik pembelajaran selama masa pandemi.
Sebelumnya, Kemendikbud bersama Kementerian Dalam Negeri , Kementerian Agama , dan Kementerian Kesehatan telah melakukan revisi SKB 4 Menteri tentang pelaksanaan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19. Di dalam revisi tersebut, sekolah di zona kuning dan hijau boleh dibuka kembali dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan izin berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah hingga orang tua siswa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »