Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Singapura menaikkan pajak properti bagi orang asing hingga 60 persen untuk setiap pembelian hunian di negara tersebut.
Adapun, penduduk tetap dan warga negara yang membeli properti hunian kedua mereka juga akan membayar lebih banyak. Bea materai pembeli tambahan , muncul di atas pajak bertingkat yang sudah ada yang harus dibayar oleh semua pembeli rumah. Namun, peraturan baru ini sepertinya tidak akan mempengaruhi pasar massal karena orang asing hanya menyumbang 4,4 persen dari penjualan rumah pribadi di Singapura tahun lalu, menurut PropNex Realty dan data resmi.
"Alih-alih pasar massal, properti-properti dengan harga 6 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp66 triliun dan kategori-kategori yang lebih tinggi kemungkinan besar akan terkena dampaknya," ujar Kepala Riset Oversea-Chinese Banking Corp. Kepala Riset Investasi Carmen Lee. Kondisi ini merupakan proporsi tertinggi sejak sebelum pandemi, menurut data OrangeTee & Tie. Konsultan properti ini berpotensi melihat peningkatan lebih dari 10 persen dalam jumlah rumah yang dibeli oleh warga China pada tahun ini, seiring dengan meningkatnya pasokan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »