REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bank umum kini bisa menawarkan pembiayaan syariah melalui kerja sama perbankan yang memiliki hubungan kepemilikan. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK tentang Sinergi Perbankan. "Jadi efisiensinya akan sangat besar sekali. Tidak perlu kantor banyak untuk melakukan pemasaran," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK Deden Firmansyah di Jakarta, Senin .
Dengan sinergi itu, diharapkan bank syariah yang memiliki hubungan kepemilikan dengan bank umum, bisa maksimal menyalurkan pembiayaan kepada nasabah. Selain pembiayaan, nasabah bank umum syariah juga bisa melakukan menyetor dana dan mendapatkan jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah di jaringan kantor bank umum. Bank umum syariah, juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan bank umum berdasarkan kegiatan usaha dan atau modal inti bank umum induknya dengan tetap memenuhi syarat sesuai aturan masing-masing kegiatan usaha itu.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Rima Dwi Permatasari mengatakan regulasi tersebut mampu meningkatkan efisiensi perbankan nasional. Optimalisasi sumber daya Bank Umum dapat dilakukan Bank Umum Syariah yang memiliki hubungan kepemilikan dengan Bank Umum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »