TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merilis petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2021/2022. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021. “Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi,” ujar Nahdiana dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 7 Mei 2021.
Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman 2). Lapor Diri b. Jalur Afirmasi : Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman 2). Lapor Diri Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman 2). Lapor Diri c. Jalur Zonasi :1).
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »