Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi.
Layanan ini untuk mempermudah warga Bali mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tabanan mengambil lokasi di Astra Motor Gerokgak, mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WITA. Layanan SIM Keliling yang dilakukan Polres Tabanan juga hadir pada malam Minggu mulai pukul 18.00 sampai dengan 20.00 WITA di Pasar Senggol Tabanan.
Baca Juga:Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung mengambil lokasi di Jalan Teuku Umar Barat mulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WITA. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »