yang jadwalnya digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu , ditunda oleh majelis hakim. Sidang yang agendanya pemanggilan para pihak ini akan digelar lagi Rabu mendatang.tidak datang hari ini. Sebagai gantinya, empat orang pengacara yang mengaku diberi kuasa oleh Raffi datang mewakilinya di pengadilan."Menurut kami tergugat ini tidak hadir saat ini baik tergugat maupun kuasanya sehingga harus dipanggil sekali lagi," kata penggugat Raffi Ahmad, David Tobing, kepada majelis hakim.
"Hukum perdata adalah formil, ketika menyatakan sebagai kuasa, harus dinyatakan dengan surat kuasa. Jadi dalam persidangan ini, secara formil tergugat Raffi Ahmad tidak hadir di persidangan. Begitu juga dengan pihak yang mengatakan mendapatkan kuasa, belum sah sebagai kuasa," ungkap Hakim Ketua, Eko Julianto.Secara terpisah, salah satu kuasa hukum Raffi yang hadir, Jonathan Tampubolon, menyebutkan bahwa kuasa tersebut diberikan Raffi sendiri pada pekan lalu.
"Belum kan jaga protokol segala macam. Kami kan lagi atur jadwal nggak bisa ketemu," kata Jonathan kepada wartawan. "Drafnya akan kami buat, kami tanda tangan dalam waktu dekat, kami cari waktu ketemu untuk tanda tangan kuasanya," ujarnya.
Oh ya... Takut? Takut Dibacok? TERUS terang aja
Pengacara datang dengan pakai Kuasa Lisan apa gak ngerti hukum
Kuasa diberikan secara lisan wkwk