Jakarta, Beritasatu.com - Sidang pemeriksaan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi berakhir, Jumat malam. Sidang berakhir setelah mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.
Hakim Anwar mengatakan setelah melalui proses persidangan yang dimulai pada Jumat hingga sidang malam ini, Majelis Hakim bakal berdebat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres ini. Dikatakan, berbagai hal yang disajikan pihak pemohon, termohon, pihak terkait maupun Badan Pengawas P{emilu seperti keterangan saksi, ahli dan barang bukti selama proses persidangan akan menjadi dasar pihaknya dalam mencari kebenaran dan keadilan.
"Untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat. Untuk pengucapan putusan. Sudah selesai ya dan tidak ada lagi hal-hal yang tersisa. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »