TEMPO.CO, Banjarmasin - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mardani Maming kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis, 24 November 2022. Hari ini sidang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Suroso Hadi Cahyo dari pihak swasta. Dalam kesaksiannya, Suroso menyebut nama pengusaha tambang batu bara asal Kalimantan Selatan Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Menurut Suroso, terdakwa Mardani H Maming cawe-cawe menyelesaikan persoalan ini karena masih punya saham 30 persen di PT ATU lewat PT PAR. Dari keterangan Henry Soetio, Suroso menyebut, saham 30 persen sebagai balas budi kepada Mardani Maming. 'Pak Mardani masih punya saham 30 persen di PT ATU,' kata Suroso. Selain pemilik lahan, Suroso juga mengatakan dia merupakan pemilik IUP tambang batu bara atas nama PT Cahaya Alam Sejahtera. Ia mengatakan pernah memperpanjang IUP tambang pada 2012.
Haji isam bendahara PDIP pengusaha batubara Kaltim yang punya banyak skandal ada yang berani tangkap DivHumas_Polri ListyoSigitP KPK_RI serasa tidak ada
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAbola - 🏆 30. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »