TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dalam dokumen duplik mengatakan barang bukti rokok yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum bermasalah. Tim penasihat hukum menuturkan jaksa menghadirkan barang bukti berupa rokok dalam keadaan utuh.'Sementara pihak penuntut umum meyakini kebakaran terjadi akibat puntung rokok,' kata tim penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Tim penasihat juga menyoroti ketidakmampuan jaksa menghadirkan barang bukti berupa rekaman CCTV di persidangan.Dalam dokumen duplik, tim penasihat menyebut jaksa tidak mampu menyebut dan menguraikan secara jelas asal berbagai barang bukti yang mereka sita dalam kasus kebakaran. Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mengabaikan barang-barang yang dijadikan bukti oleh jaksa.
Belum lagi kebakaran yg sering tjd dikantor aparat hukum lain? Wkwkwk namanya jg negara berkembang...lucu2 fenomenanya seperti membodohi akal sehat...
Negara hukum 🤣🤣🤣
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »