Liputan6.com, Jakarta Kenaikan tarif ojek online mulai berlaku besok 14 Agustus 2022, sejak keputusan ini ditetapkan 4 Agustus 2022. Dengan aturan baru ini maka tarif ojek online di daerah Jabodetabek naik dari tarif yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro, dikutip Sabtu . "Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” bebernya.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.3 dari 4 halamanPengemudi Ojol: Kenaikan Tarif Ojek Online Jangan Cuma di JabodetabekAsosiasi pengemudi ojek online meminta kenaikan tarif per kilometer dan biaya jasa tak hanya di segelintir wilayah.
Tarifnya bervariasi, secata umum besaran biaya jasa batas atas berkisar dari Rp 1.850 hingga Rp 2.700 per km. Dengan ketentuan minimal rentang biaya jasa mulai Rp 9.250-13.500.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Bolanet - 🏆 20. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Bolanet - 🏆 20. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »