Untuk mencegah tindakan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan mengenai larangan buang sampah sembarangan. Tak hanya itu, masih ada sanksi-sanksi lainnya yang bisa diterapkan. Ada yang menerapkan sanksi denda hingga pidana.
Tak hanya itu, orang yang membuang sampah dari kendaraan juga akan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.Selain itu, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat sudah ada aturan yang mengatur terkait sanksi untuk pelaku membuang sampah sembarangan.
Sementara itu, di Tangerang Selatan, Banten juga sudah ada aturan mengenai larangan buang sampah sembarangan sekaligus sanksinya.
Sementara itu, dalam pasal 50A kalau ada yang dengan sengaja membuang sampah dan/atau kotoran lainnya dari atas kendaraan akan dikenakan denda Rp 500 ribu. Lalu, dalam pasal 50A kalau ada orang yang dengan sengaja membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang sudah disediakan akan dikenakan denda Rp 100 ribu.
Buang Sampah Sembarangan Sanksi Buang Sampah Sembarangan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »