Siap-siap Kena Sanksi Ini Kalau Buang Sampah Sembarangan, Bisa Dipenjara!

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Buang Sampah Berita

Buang Sampah Sembarangan,Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Setiap orang yang buang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga hukuman penjara.

Untuk mencegah tindakan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan mengenai larangan buang sampah sembarangan. Tak hanya itu, masih ada sanksi-sanksi lainnya yang bisa diterapkan. Ada yang menerapkan sanksi denda hingga pidana.

Tak hanya itu, orang yang membuang sampah dari kendaraan juga akan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.Selain itu, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat sudah ada aturan yang mengatur terkait sanksi untuk pelaku membuang sampah sembarangan.

Sementara itu, di Tangerang Selatan, Banten juga sudah ada aturan mengenai larangan buang sampah sembarangan sekaligus sanksinya.

Sementara itu, dalam pasal 50A kalau ada yang dengan sengaja membuang sampah dan/atau kotoran lainnya dari atas kendaraan akan dikenakan denda Rp 500 ribu. Lalu, dalam pasal 50A kalau ada orang yang dengan sengaja membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang sudah disediakan akan dikenakan denda Rp 100 ribu.

Buang Sampah Sembarangan Sanksi Buang Sampah Sembarangan

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

SPBE Nakal Kurangi Isi LPG 3 KG, Siap-Siap Kena Sanksi IniMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskam bahwa pihaknya akan menindak tegas terhadap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), apabila dengan sengaja melakukan praktik pengurangan isi Liquefied Petroleum Gas atau gas LPG 3 Kg bersubsidi.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Tidak Ikut Iuran 3 Persen Tapera, Pekerja dan Pengusaha Siap-siap Kena Sanksi!Dikarenakan Tapera bersifat wajib, maka bagi pekerja dan pengusaha akan dikenakan sanksi atau denda jika tidak melakukan setoran iuran Tapera. Sanksi administratif bagi p
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

Gaji Rp10 Juta Kena Potongan BPJS Sampai Tapera, Segini Hasilnya!Bagi penerima gaji Rp10.000.000, siap-siap kena potongan Rp650.000 per bulan
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Operator Tol Tak Penuhi Standar Jalan, Siap-siap Kena Denda!BUJT wajib melakukan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol secara berkala paling lama 6 bulan dan menyampaikan laporan evaluasi kepada Menteri PUPR.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Ada Simpanan Wajib Tapera, Siap-Siap Gaji Kena Potong Tiap Tanggal 10Pegawai bakal kena potongan simpanan Tapera setiap tanggal 10.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta Jika di Rumah Ada Jentik Nyamuk Menuai Pro KontraBerita Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta Jika di Rumah Ada Jentik Nyamuk Menuai Pro Kontra terbaru hari ini 2024-06-07 08:07:11 dari sumber yang terpercaya
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »