Foto: Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak non subsidi di SPBU kawasan Jakarta, Rabu . Pemerintah mulai membahas kembali pengaturan terkait pembatasan pembelian volume Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite. Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Kita masih mengupayakan. Posisi masih sama seperti sebelumnya. Mudah-mudahan bisa dibahas terus, kriteria masih sama seperti sebelumnya," ujar Tutuka ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis .Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa dalam revisi aturan tersebut nantinya akan diatur perihal kategori kendaraan sesuai dengan kelasnya yang bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi termasuk Pertalite dan Solar Subsidi.
Walaupun memang, pemerintah baru melakukan pembahasan revisi tersebut setelah draftnya dikatakan sudah digodok selama 1 tahun lamanya. Dengan begitu, Arifin mengatakan revisi Perpres 191/2014 tersebut ditargetkan harus bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada tahun 2024 ini."Harus selesai tahun ini lah, harus jalan beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun udah draftnya setahun," jelasnya.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan pihaknya masih menanti revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite. Mengingat, pembatasan pembelian BBM jenis Solar subsidi sudah dilakukan terlebih dulu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »